BARABAI-Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali berhasil mengamankan (TSK) , penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu. Selasa 07/2/2023 skj 13.20 wita
"Tersangka tersebut berinisial MJ (40), pria warga Desa Hawang Kec. Limpasu, " Kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin.
Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Mandingin Rt. 010 Rw. 002 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya dipinggir jalan).
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki MJ , pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0, 29 (nol koma dua sembilan) gram, yang dilapisi dengan menggunakan 1 (satu) lembar timah rokok dan Uang tunai Rp. 1.000, - (seribu rupiah), barang bukti tersebut ditemukan didalam kantong saku celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan oleh pelaku, Selain itu juga diamankan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi DA 2976 EF. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(humaspolreshst).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|